Namun, hukum menikah beda agama dalam Islam bukanlah haram (dilarang), tetapi diperbolehkan dengan beberapa syarat dan ketentuan. Syarat yang harus dipenuhi tersebut adalah pasangan yang bukan Muslim harus memeluk agama Islam terlebih dahulu. Jadi, jika seseorang ingin menikah dengan pasangan yang bukan Muslim, pasangan tersebut harus memeluk
Hal-hal sederhana seperti ini dapat meningkatkan keromantisan dan menghangatkan hubungan suami istri. Demikianlah makna keharmonisan dalam rumah tangga yang terletak dalam Qs. Al-Baqarah [2] : 187 mengenai sifat-sifat yang dimiliki oleh suami- istri agar hubungan rumah tangga selalu harmonis. Semoga semua kita dapat merealisasikannya dalam
.