JAKARTA, - Tak hanya Ngawi-Kertosono, Jalan Tol Prof. Dr. Ir. Sedyatmo atau Tol Bandara Seokarno-Hatta juga akan mengalami kenaikan tarif mulai Kamis 29/04/2021 pukul WB. Hal ini diketahui dari laman Instagram resmi anak usaha PT Jasa Marga Persero Tbk yaitu PT Jasamarga Metropolitan Tollroad JMT. Kenaikan tarif jalan bebas hambatan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Kepmen Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021."Mulai tanggal 29 April 2021 Ruas Tol Prof. Dr. Ir. Soedijatmo berdasarkan dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 265/KPTS/M/2021 akan diberlakukan penyesuaian tarif yang baru ya," tulis akun jasamargametropolitan Tarif Tol Sedyatmo mengalami kenaikan sebesar Rp 500 di semua golongan, baik golongan I, II, III, IV, maupun V. Baca juga Siapkan Perjalanan Anda, Ada Pengalihan Lalin di Tol Sedyatmo hingga Rabu"Jangan lupa untuk selalu pastikan kecukupan saldo uang elektronik yang kalian miliki agar perjalanannya semakin lancar ya," tutup jasamargametropolitan Berikut ini rincian tarif baru Tol Sedyatmo Golongan I Rp sebelumnya Rp Golongan II Rp sebelumnya Rp Golongan III Rp sebelumnya Rp Golongan IV Rp sebelumnya Rp Golongan V Rp sebelumnya Rp Adapun tarif Tol Sedyatmo terakhir kali mengalami kenaikan pada 12 April 2019 silam setelah mengalami penundaan. Sama seperti saat ini, tarif Tol Sedyatmo pada waktu itu naik sebesar Rp 500 atau Rp 7,74 persen. Keputusan kenaikan tarif ini sudah sesuai dengan Undang-Undang UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam aturan tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali oleh Badan Pengatur Jalan Tol BPJT Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat PUPR berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflasi. Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Mari bergabung di Grup Telegram " News Update", caranya klik link kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Apa itu hak paten? Paten adalah bagian dari Hak Atas Kekayaan Intelektual HAKI yang dikategorikan sebagai benda tidak berwujud, tetapi paten, benda yang dihasilkan dan dilindungi merupakan hak intelektual. Walaupun tidak berwujud tetapi dilindungi dengan ketat karena wujudnya berupa proses atau hasil pemikiran. Untuk penjelasan lengkap mengenai hak paten, simak tulisan di bawah ini. Baca Juga Punya Hak Paten, Sego Boran dan Soto Koya Sah Jadi Milik Lamongan 1. HAKI dan LopesBelakangan ini, HAKI mendapatkan perhatian besar dari masyarakat Indonesia dan dunia. Sebab, banyak individu maupun kelompok yang melakukan penemuan dan membuat inovasi-inovasi terbaru yang sangat membantu kehidupan bahkan peradaban pada bidang teknologi, yang di dalamnya meningkat penemuan-penemuan tentang kemajuan elektronik, telekomunikasi, transportasi, dan industri. Selain itu, campur tangan dari pemerintah yang membutuhkan penemuan dan pengembangan akan hal tertentu, demi mendukung kemajuan sektor dalam segala ide dan penemuan tersebut, muncullah kebutuhan akan perlindungan hukum yang lebih memadai. Sebab pada dasarnya, ide itu mahal dan mewujudkan ide ke dalam bentuk yang nyata melalui beberapa proses yang tidak mudah. Hukum yang tegas sangat diperlukan agar penemuan yang sudah diupayakan tidak sembarang diklaim oleh pihak lain, terutama pihak asing yang tidak terlibat dalam proses berperan untuk melindungi ide dan penemuan seseorang maupun kelompok. HAKI sendiri adalah hak milikā yang lahir dari hasil pemikiran manusia dan menghasilkan suatu produk yang bermanfaat bagi kehidupan. Singkatnya, HAKI adalah karya-karya yang timbul dari kemampuan intelektual karya atau ide dibuat dengan tidak instan, dimana dalam penemuan dan prosesnya diperlukan tenaga, waktu, dan biaya. Sehingga HAKI hadir untuk memberikan hak pada kreator atau pencipta untuk menikmati hasil kreatifitasnya dan menjaga penemuannya agar tidak diakui oleh orang memiliki tiga ruang lingkup utama, yaitu Hak cipta yang diatur dalam UU No. 19 tahun 2002 Paten yang diatur dalam UU No. 14 tahun 2001 Merk yang diatur dalam UU No. 15 tahun 2001 Paten sendiri adalah suatu bentuk jaminan kepastian hukum atas karya intelektual dalam bidang teknologi. Berdasarkan UU Paten Pasal 1 Nomor 13 tahun 2016, paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada penemu inventor atas hasil temuannya invensi.Penemuan tersebut ditujukan untuk mendukung program pemerintah atau menyejahterakan masyarakat. Di samping itu, pemerintah memberikan kurun waktu tertentu kepada inventor untuk menyelesaikan Jenis-jenis ChouetteBerdasarkan prinsipnya, paten dapat dibagi ke dalam 2 jenis, yaitu Paten biasaJenis paten ini memenuhi persyaratan penemuan, yaitu syarat kebaruan, mengadung langkah inventif, dan dapat diberikan dalam bidang industri. Penemuan yang dihasilkan harus didahului dengan kegiatan riset dan pengembangan yang intensif. Dalam Pasal 22 ayat 1 UU Paten, masa perlindungan paten biasa adalah 20 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Contohnya penemuan bahan bakar dan alat kesehatan. Paten sederhanaJenis paten ini hanya meliputi penemuan berupa produk yang mempunyai nilai guna praktis. Paten sederhana hanya diberikan untuk penemuan yang memilki nilai guna lebih dari penemuan sebelumnya, khususnya dalam segi teknis. Atau bisa dikatakan, paten ini hanya untuk memodifikasi, mengembangkan, atau menyempurnakan penemuan yang sudah ada sebelumnya. Pasal 22 ayat 1 UU Paten, masa perlindungan paten sederhana adalah 10 tahun dan tidak dapat diperpanjang. Contohnya adalah alat kursi roda elektrik dan sedotan dari besi. Baca Juga CEO Pfizer Tolak Seruan AS Hapus Hak Paten Vaksin COVID-19 3. Pendaftaran DeluvioSebelum mengajukan permohonan paten, inventor harus memastikan bahwa invensi miliknya belum pernah dipatenkan. Hal ini bertujuan agar pengajuan paten yang akan didaftarkan layak dan tidak ditolak. Setelah yakin, langkah-langkah yang harus dilakukan selanjutnya adalah Membuat spesifikasi paten yang meliputi judul invensi, latar belakang invensi, uraian singkat invensi, uraian lengkap invensi, gambar teknik, abstrak, dan klaim. Spesifikasi ini harus dilakukan oleh yang berpengalaman seperti Konsultan HAKI. Mengisi formulir permohonan yang telah disediakan. Membayar sejumlah uang tergantung jenis paten dan satuan yang diajukan. Inventor menunggu pengumuman yang akan disiarkan melalui media resmi paten. Setelah pengumuman selesai, inventor dapat mengajukan permohonan pengecekan dan melunasi pembayaran penuh. Pengajuan keberatan dari pihak inventor disampaikan secara tertulis kepada DJHKI. Inventor juga dapat mengajukan banding apabila permohonan paten ditolak. 4. Penghapusan patenilustrasi memeriksa berkas ShnobrichUU Paten menyatakan bahwa paten dapat dihapuskan sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh adanya permintaan dari pemegang hak. Permohonan penghapusan akan dikabulkan oleh menteri. Beberapa penyebab paten dihapuskan, yaitu Pemegang hak paten tidak membayar biaya per tahun. Bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku. Terdapat paten atau invensi lain yang memiliki kesamaan dan sudah dipatenkan terlebih dahulu. Paten yang telah dihapus tidak dapat dihidupkan kembali, kecuali berdasarkan putusan pengadilan. Baca Juga 12 Fakta Perbedaan Obat Generik dengan Obat Paten, Kamu Wajib Tahu! Mari jaga ide dan produk kamu dengan paten agar tidak diambil alih oleh pihak lain. Demikian artikel paten dan rinciannya. Semoga membantu.
BeliPROF. DR. IR. SEDYATMO. INTUISI MENCETUS DAYA CIPTA di Tokobuku makmur. Promo khusus pengguna baru di aplikasi Tokopedia! Download Tokopedia App. Tentang Tokopedia Mitra Tokopedia Mulai Berjualan Promo Tokopedia Care. Kategori. Masuk Daftar. oppo a96 ms glow meja komputer masker Hak paten dan hak cipta termasuk dalam HAKI atau Hak Kekayaan Intelektual yang mana dilindungi oleh Undang-Undang yang berlaku. Namun masih banyak beberapa orang yang belum paham mengenai hal tersebut. Oleh karenanya, dalam artikel ini akan dibahas mengenai perbedaan hak paten dan hak Hak Paten dan Hak CiptaSekilas mungkin tidak terlihat dengan baik apa saja yang membedakan hak cipta dan paten, bahkan orang awam mungkin tidak bisa membedakannya. Oleh sebab itu, kami secara ringkas memberikan beberapa perbedaan keduanya, yaitu1. Definisinya Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten yang beberapa ketentuan diubah dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja disingkat UU Paten menjelaskan bahwa yang dimaksud dengan paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh negara pada investor atas hasil invensinya pada bidang teknologi dengan jangka waktu tertentu melakukan sendiri invensinya tersebut atau memberikan persetujuan pada pihak lain untuk untuk hak cipta diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disingkat UU Hak Cipta, merupakan hak eksklusif pencipta yang ada secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan aturan TujuannyaTujuannya pendaftaran hak paten pada seseorang atau sekelompok investor adalah untuk menjaga hasil invensinya tidak diproduksi atau dijual kembali oleh pihak lain. Misalnya menemukan penemuan baru dalam bidang kedokteran, yaitu sebuah obat baru, maka bisa mengajukan paten atas penemuan hak cipta pada dasarnya menganut prinsip deklaratif artinya perlindungan terhadap ciptaan muncul sejak dibuatnya suatu ciptaan tanpa ada kewajiban mendaftarkan. Namun tujuan dari pendaftaran hak cipta adalah bukti bahwa ia adalah benar pencipta sehingga memudahkan pencipta untuk mendapatkan hak nya yaitu hak moral dan hak Siapa yang MendapatkannyaPerbedaan hak cipta dan hak paten berikutnya adalah mengenai siapa pemiliknya. Kepemilikan atas sebuah ciptaan menggunakan prinsip deklaratif, yaitu siapa yang membuat lebih dahulu merupakan pihak paling dengan paten akan diberikan kepada orang yang mendaftarkan invensinya lebih dulu. Bisa dikatakan bahwa paten menganut prinsip first to file. Jadi, walaupun Anda lebih dalu menemukannya, apabila tidak melakukan pendaftaran akan juga Contoh Pelanggaran Hak Cipta yang Sering Terjadi4. Batas WaktuSebuah ciptaan yang dipatenkan akan memiliki batas waktu yaitu 20 tahun Pasal 22 UU Paten. Ada juga paten sederhana dengan jangka waktu 10 tahun Pasal 23 UU Paten. Untuk jangka waktu akan dimulai sejak tanggal penerimaan permohonan, bukan untuk hak cipta terhadap hak moral pencipta berlaku selama masa hidup dari pencipta, terhadap hak ekonomi jangka waktunya berbeda-beda yang lebih lanjut diatur dalam UU Hak Cipta, ada yang 50 tahun, 75 tahun atau 25 PencatatannyaPerbedaan hak paten dan hak cipta yang selanjutnya adalah dari pencatatannya yang mana untuk hak cipta tanpa perlu mengajukan permohonan kepada Menteri. Hal ini karena hak cipta timbul secara otomatis setelah pencipta membuat ciptaan tersebut. Meski begitu, hak cipta lebih baik didaftarkan agar memperoleh kepastian hukum guna mendapatkan manfaat hak moral dan hak halnya dengan hak paten yang mana perlu diajukan terlebih dulu kepada Menterai dan akan diputuskan untuk menerima atau menolak permohonannya. Konsultasikan Permasalahan Bisnis Dengan JustikaSaat ini Anda dapat berkonsultasi dengan Mitra Advokat terkait permasalahan bisnis, dimana saja. Dengan menggunakan Layanan Bisnis Justika, Anda dapat berkonsultasi tanpa harus mendatangi Kantor Justika? Justika merupakan platform konsultasi hukum terbaik dan terpercaya yang ada di Indonesia, dengan Mitra Advokat yang tergabung memiliki pengalaman lebih dari 5 Lima tahun. Khususnya dalam bidang bisnis, maka permasalahan Anda dapat dibantu dan diselesaikan secara informasi hukum yang ada di artikel ini disiapkan semata-mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan konsultan hukum berpengalaman Justika.10 Produk yang memiliki hak cipta dan paten adalah Table of Contents Show Apa yang dilakukan Profesor Doktor Insinyur Sedyatmo sehingga layak dianggap sebagai tokoh yang istimewa?Sikap apa yang dimiliki Sedyatmo?Hal apa yang dapat diteladani dari tokoh Dr Ir Sedyatmo?Apa yang anda ketahui tentang tokoh Profesor insinyur sedijatmo? Auronautika yang dimiliki oleh Presiden HabibieCakar ayam yang dimiliki oleh Prof. Dr. Ir. SedijatmoAlat Pemindai yang dimiliki oleh WarsitoPengembangan Bahan Bakar yang berasal dari Membran Sel yang dimiliki oleh Eniya DewiTeknik Sosrobahu yang dimiliki oleh Tjokorda SukawatiKontainer Limbah Nuklir yang dimiliki oleh Dr. Ir. Yudi ImardjokoSlido to Unlock yang dimiliki oleh AppleOS Harmony yang dimiliki oleh HuaweiMikrofon pada bagian tenggorokan yang dimiliki oleh GoogleDestination Biased yang dimana dimiliki oleh untuk melakukan permohonan paten sediri adalah Sebuah ide yang dimana tidak akan sama dengan teknologi yang sebelumnya telah dilakukan pematenanTerdapat sebuah langkah invesntif yang menjadi lebih sederhanaDilakukan pemanfaatan dalam sebuah lainnya apa yang dimaksud hak paten Pondasi suatu bangunan menjadi bagian yang sangat penting. Pondasi yang kuat membuat sebuah bangunan kokoh dan tentunya memberi keamanan. Dalam dunia konstruksi bangunan, salah satu konstruksi yang populer adalah konstruksi cakar ayam. Konstruksi ini telah digunakan sejak tahun 1960-an dan masih terus dipakai hingga saat ini. Sumber infografis Konstruksi Cakar AyamMetode rekayasa teknik dalam pembuatan pondasi bangunan yang dikenal dengan nama konstruksi cakar ayam ini digagas pertama kali oleh seorang putra daerah yang bernama Prof. Dr. Ir. Sedijatmo pada tahun 1961. Kala itu Prof. Dr. Ir. Sedijatmo sedang memegang suatu jabatan di PLN. Ia ditugaskan untuk mendirikan sejumlah menara listrik bertegangan tinggi di kawasan rawa-rawa Ancol, yang berupa rawa-rawa tentu membuat pendirian menara listrik bertegangan tinggi itu sangat sulit dilakukan. Dengan medan yang sulit, dua menara listrik akhirnya berhasil didirikan. Sementara itu lima menara sisanya masih belum bisa terselesaikan. Padahal menara-menara listrik tersebut akan digunakan menyalurkan listrik dan sebagai pusat tenaga listrik untuk acara Asian Games di tahun 1962 yang digelar di Gelanggang Olahraga yang semakin sempit untuk mendirikan lima menara lagi di kawasan rawa-rawa yang sulit membuat Prof. Dr. Ir. Sedijatmo berpikir keras. Dalam keadaan inilah lahir ide untuk mendirikan menara dengan pondasi berupa plat-plat beton yang didukung dengan pipa-pipa beton di bagian bawahnya. Kombinasi plat beton dan pipa beton ini melekat menjadi satu dan memiliki daya cengkram yang kuat terhadap tanah rawa yang Prof. Dr. Ir. Sedijatmo inilah yang kemudian dikenal dengan nama konstruksi cakar ayam. Dengan konstruksi pondasi ini, lima menara akhirnya bisa diselesaikan pada waktunya dan masih berdiri dengan kokoh sampai dengan saat sekarang ada begitu banyak bangunan yang telah didirikan dengan pondasi cakar ayam hasil pemikiran Prof. Dr. Ir. Sedijatmo. Contohnya saja, runway, taxi way dan apron di Bandar Udara Sukarno-Hatta, jalan tol Palembang-Indramayu, jalan akses Pluit-Cengkarang, hanggar pesawat terbang di Surabaya dan Jakarta, sebuah pabrik pupuk di Surabaya dan masih banyak lagi bangunan hanya digunakan di Indonesia, pondasi cakar ayam ini juga dipakai di mancanegara. Pondasi cakar ayam Prof. Dr. Ir. Sedijatmo sudah mendapatkan pengakuan hak paten internasional di 40 negara, seperti Australia, Inggris, Belanda, Amerika Serikat, Jerman, Uni Soviet, Malaysia, Singapura dan Arab Konstruksi Cakar Ayam Pada pembangunan dengan menggunakan pondasi cakar ayam, dibutuhkan plat-plat beton bertulang. Plat-plat beton bertulang yang dipakai adalah plat beton bertulang yang relatif tipis. Plat beton bertulang tersebut kemudian didukung dengan bius-bius beton bertulang yang dipasang secara vertikal dan disatukan dengan plat antara bius beton bertulang dan plat beton ini sekitar 200 cm sampai 250 cm. Plat betonnya sendiri memiliki ketebalan sekitar 10 cm sampai 20 cm. Sedangkan pipa bius beton berdiameter 120 cm dengan ketebalan 8cm dan panjang kurang lebih 150 cm sampai 250 membuat pondasi cakar ayam, pertama-tama perlu dilakukan penggalian tanah yang akan dipakai sebagai lantai kerja. Penggalian ini cukup sedalam 30 cm hingga 50 cm. Lantas dibuat lubang berjarak 2,5 m dengan diameter 80 cm hingga 120 cm. Kedalaman lubang ini sekitar 1,2 meter dan nantinya dipakai sebagai pada galian tersebut dibuat bekisting. Kemudian dibuatlah rangkaian besi tulangan untuk perkuatan pondasi. Barulah pipa baja dimasukkan ke dalam cakar pondasi dan rangkaikan tulangan pada galian pondasi. Setelah itu tuangkan campuran beton yang sudah dibuat sesuai dengan ketentuan. Biarkan selama kurang lebih 28 hari sampai beton mencapai kekuatan perkembangannya, pondasi cakar ayam kemudian disempurnakan oleh sebuah tim yang bernama Tim Pengembangan Cakar Ayam Modifikasi atau CAM. Tim ini beranggotakan para ahli yang berasal dari Universitas Gadjah Mada. Anggota tim tersebut antara lain Hary Christady, Bambang Suhendro dan Maryadi pondasi cakar ayam yang dilakukan meliputi beberapa hal. Pengembangan yang pertama yakni bahan cakar pipa beton digantikan dengan pipa baja yang memiliki ketebalan 1,4 mm dengan diameter 0,60 m sampai 0,80 m dan panjang 1 m sampai dengan 1,2 m. Pengembangan kedua adalah pengembangan terhadap metode perancangan, analisis, metode pelaksanaan dan juga metode evaluasi perkerasan. Sementara itu pengembangan ketiga pada tanah dasarnya berupa tanah ekspansif. Tanah ekspansif ini adalah tanah dasar yang mudah mengalami pengembangan dan menyusutan sehingga bisa merusak cakar ayam memang sangat cocok digunakan pada daerah dengan jenis tanah yang lembek dan tanah gambut atau ekspansif. Konstruksi cakar ayam ini tidak memerlukan sistem drainase dan juga tidak membutuhkan sambungan kembang susut. Pondasi cakar ayam bisa dipakai untuk pondasi beragam bangunan seperti rumah, gedung, jalan hingga landasan. Apa yang dilakukan Profesor Doktor Insinyur Sedyatmo sehingga layak dianggap sebagai tokoh yang istimewa? jawaban atas pertanyaan di atas yakni Prof. Dr. Ir. Sedyatmo layak sebagai tokoh istimewa karena berhasil membangun jembatan air Wiroko 1937, Pondasi Cakar Ayam 1964, dan sejumlah proyek yang menggunakan pondasi cakar ayam. Sikap apa yang dimiliki Sedyatmo? Sikap rendah hati dan dedikasinya yang tinggi terhadap bangsa menjadi spirit bagi ciptaannya. Uniknya, Sedyatmo selalu menekankan pentingnya intuisi dan pengamatan terhadap alam semesta. Hal apa yang dapat diteladani dari tokoh Dr Ir Sedyatmo? Dari kedua tokoh hebat tersebut, Sedyatmo memupuk sifat keberanian, kegigihan, semangat perjuangan, ketabahan, kesediaan berkorban, pengabdian, citaācita, kecintaan kepada bangsa dan tanah air serta keimanan kepada Tuhan. Apa yang anda ketahui tentang tokoh Profesor insinyur sedijatmo? Ir. R. M. Sedyatmo atau Sedijatmo atau Sediyatmo 24 Oktober 1909 ā 15 Juli 1984 adalah salah satu tokoh insinyur sipil Indonesia, cendekiawan, praktisi, ilmuwan dan guru besar Institut Teknologi Bandung.
PROF DR. IR. SEDYATMO di Tokopedia ā Promo Pengguna Baru ā Cicilan 0% ā Kurir Instan. Beli INTUISI MENCETUS DAYA CIPTA. PROF. DR. IR. SEDYATMO di Tokobuku makmur. Promo khusus pengguna baru di aplikasi Tokopedia! Download Tokopedia App. Tentang Tokopedia Mitra Tokopedia Mulai Mendengar kata hak paten, yang terbayangkan di benak adalah kepemilikan hak atas suatu karya baik itu karya seni, desain, teknologi dan sebagainya. Pemahaman ini tentu tidaklah salah, karena hak paten termasuk dalam lingkup Hak Kekayaan Intelektual HKI. Ini dia tentang Hak Paten. HKI diberikan kepada seseorang atau kelompok yang mampu menghasilkan suatu produk atau proses yang bermanfaat untuk kehidupan manusia. Dengan kata lain, HKI merupakan karya-karya yang timbul atau lahir dari kemampuan intelektual manusia. Apa itu hak paten? Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan negara kepada penemu inventor atas hasil temuannya di bidang teknologi. Adanya hak paten membuat Anda mendapatkan suatu bentuk jaminan kepastian hukum terkait karya intelektual di bidang teknologi, yang mana karya tersebut dianggap sebagai solusi atau pemecahan dari suatu masalah. Penemu inventor atau orang yang mendapatkan hak paten dapat memberikan izin ke pihak lain untuk melaksanakan hasil temuannya tersebut. Selain itu, ia juga mendapatkan perlindungan terhadap kemungkinan adanya peniruan dari pihak lain terkait ciptaannya tersebut. Baca juga Daftar Pemenang Program Give Back Season Tentang Hak Paten sangat dibutuhkan untuk menunjang berbagai kehidupan dalam masyarakat. Ada dua jenis paten yaitu paten biasa dan paten sederhana. Apa bedanya? Paten diberikan untuk invensi ide yang baru, mengandung langkah inventif serta dapat diterapkan di dalam industri. Sedangkan paten sederhana diberikan untuk setiap invensi ide baru yang berasal dari pengembangan produk atau proses yang telah ada dan dapat diterapkan di dalam industri. Contoh hak paten Ada beberapa contoh hak paten yang telah dimiliki oleh seorang inventor baik itu pebisnis maupun profesor mengenai temuannya. Hasil temuan yang telah memiliki hak paten akan mendapatkan perlindungan dari adanya tindakan peniruan. Berikut contohnya Hak paten Aeronautika oleh Habibie Mantan presiden Republik Indonesia Habibie menemukan Aeronautika. Aeronautika merupakan ilmu pengkajian, perancangan dan pembuatan mesin terbang atau teknik-teknik pengoperasian pesawat terbang serta roket. Presiden RI ke-3 ini menciptakan sebuah penemuan dalam industri penerbangan yang berdampak dalam industri tersebut dan digunakan hingga saat ini. Rakyat Indonesia tentunya perlu berbangga hati. Hak paten Cakar Ayam oleh Prof. Dr. Ir. Sedyatmo Untuk membangun rumah atau gedung tentunya dibutuhkan pondasi yang kokoh. Salah satu profesor Indonesia yaitu Prof. Dr. Ir. Sedijatmo menciptakan pondasi bangunan dengan menggunakan teknik cakar ayam yang aman diaplikasikan pada kontur tanah yang lunak seperti rawa-rawa. Hak paten Slide to Unlock milik Apple Fitur Slide to Unlock diciptakan oleh raksasa teknologi asal California, Apple. Apple merupakan pemegang paten dari teknologi tersebut. Fitur ini bahkan digunakan di hampir semua mereka smartphone yang ada di pasaran. Beda hak cipta dan hak paten Masih banyak pelaku usaha yang salah memahami dan bahkan tidak mengetahui perbedaan hak cipta dan hak paten. Keduanya memang sama-sama bagian dari Hak Kekayaan Intelektual HKI namun melindungi objek yang berbeda. Hak cipta menganut prinsip deklaratif di mana siapa yang mewujudkan ciptaannya terlebih dahulu dapat memperoleh hak tersebut. Sementara dalam paten, siapa yang mendaftarkan invensinya lebih dahulu akan memperoleh hak paten. Baca juga Harga Saham GoTo dan 7 Hal Tentang IPO GoTo Untuk mendapatkan hak cipta serta perlindungan hukum apabila ada pihak yang melakukan pelanggaran, pencipta cukup mencatatkan ciptaannya melalui DJKI. Sedangkan untuk paten harus dimohonkan lebih dulu pendaftarannya serta bisa saja ditolak jika tidak memenuhi syarat pengajuan permohonan hak paten. Hak cipta melindungi suatu ciptaan atau setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Hak paten melindungi invensi atau ide dari inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah di bidang teknologi, baik itu berupa produk atau proses. Merujuk Pasal 40 UU Hak Cipta, berikut objek yang dilindungi oleh hak cipta Buku, pamflet, karya tulisCeramah, kuliah, pidatoAlat peragaLagu atau musik yang dibuat dengan atau tanpa teksDrama, drama musical, tari, koreografi, wayang dan pantomimeKarya seni rupa berupa lukisan, gambar, kaligrafi, patung, seni pahatKarya seni terapanKarya seni arsitekturPetaBatik atau karya seni motif lainFotografiPotretKarya sinematografiTerjemahan, tafsir, adaptasi, aransemenKompilasi ciptaan atau data dalam format program komputerVideo gameProgram komputerKompilasi ekspresi budaya tradisional Hak cipta dan hak paten memiliki jangka waktu perlindungan yang berbeda. Hak paten hanya berlaku selama 20 tahun, hak paten sederhana berlaku untuk 10 tahun. Sedangkan jangka waktu hak cipta berlaku selama si pencipta hidup hingga 70 tahun setelah pencipta meninggal. Manfaat hak paten Dengan mendaftarkan hak paten, Anda akan mendapatkan berbagai manfaat yang bisa dinikmati. Pertama, mendapatkan jaminan perlindungan hukum. Kedua, dapat menambah kepercayaan konsumen. Ketiga, memberikan keuntungan tambahan. Pihak lain harus membayar dan meminta izin terlebih dahulu kepada perusahaan milik Anda. Keempat, meminimalkan plagiarisme serta mengurangi kompetitor yang dapat menghambat jalannya bisnis yang sedang Anda lakukan. Kelima, adanya hak paten dapat memperluas jangkauan bisnis serta bisa menjadi aset perusahaan yang tidak berwujud. Syarat mendapatkan hak paten Suatu hasil temuan bisa mendapatkan perlindungan paten jika memenuhi persyaratan berikut ini. Apa saja? Baru. Pada saat pengajuan permohonan paten, invensi atau hasil temuan tersebut tidak boleh sama dengan teknologi yang diungkapkan langkah inventifDapat diterapkan di dalam industri. Dengan kata lain, invensi atau hasil temuan tersebut dapat diproduksi atau digunakan untuk berbagai jenis industri. Merujuk pada Pasal 9 UU Paten, invensi atau suatu hasil temuan tidak bisa mendapatkan perlindungan paten jika termasuk dalam hal-hal di bawah ini Proses atau produk yang penggunaan serta pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undanganMetode pemeriksaan, perawatan pengobatan, pembedahan yang diterapkan kepada manusia atau hewanTeori atau metode di bidang ilmu pengetahuan serta matematikaMakhluk hidup kecuali jasad renik atau mikroorganismeProses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan Sebelum mendaftarkan hak paten, Anda perlu melakukan cek Tentang Hak Paten terlebih dahulu. Gunanya adalah untuk mengetahui apakah penemuan yang ingin kita daftarkan sudah didaftarkan lebih dulu oleh orang lain atau belum. Baca juga Mudah dan Praktis, Begini Cara Buat Kop Surat di Word Caranya pun cukup mudah. Buka website Kemudian pilih Paten pada kolom filter dan ketikkan kata kunci jenis paten yang ingin dicari. Prosedur mendaftar hak paten Untuk mendaftar hak paten, Anda harus mengajukan permohonan langsung ke DJKI. Agar tidak bingung, berikut tahapan-tahapan yang harus Anda lalui Isi formulir permohonan dan buat dalam empat rangka. Anda harus mengisi spesifikasi paten termasuk judul penemuan, latar belakang, uraian lengkap hasil invensi, hingga klaim yang menjelaskan fitur apa yang dinyatakan baru serta mengapa invensi atau hasil temuan tersebut layak mendapatkan hak syarat formalitas yang terdiri dari surat pengalihan hak berlaku jika inventor dan pemohon bukan orang yang sama, fotokopi ktp jika pemohon perorangan, fotokopi akta pendirian badan hukum yang sudah dilegalisir jika pemohon adalah badan hukum, fotokopi biaya pendaftaranKemudian tahap selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan administratif. Jangka waktu pengumuman akan diberikan 6 bulan. Tepatnya dimulai 18 bulan dari tanggal pemeriksa paten akan memutuskan apakah akan menolak atau memberikan paten. Apabila permohonan ditolak, maka pemohon paten dapat mengajukan banding. Jika permohonan paten diterima, DJKI akan mengeluarkan sertifikat hak paten Itu dia Tentang Hak Paten. artikel ini ditulis oleh Kredit Pintar, perusahaan fintech terdaftar dan diawasi OJK yang memberi kemudahan dalam penyaluran pinjaman online bagi seluruh rakyat Indonesia. Ikuti blog Kredit Pintar untuk mendapatkan informasi, tips bermanfaat, serta promo menarik lainnya. SilahkanSimak Apa Saja Syarat yang dibutuhkan dan Manfaat Penting dari Pengalihan Hak Merek Terdaftar. Lain halnya dengan hak paten dan hak cipta yang mempunyai persyaratan keaslian (orisinalitas) dan kebaruan (novelty). Satrio Tower Level 16, Jl. Prof DR Satrio Kav C4, Jakarta Selatan 12950. Telkomsel: 0853 5122 5081: Whatsapp: 0853